Weekly post

  • HAK ASASI MANUSIA 

    I. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

    Sacara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.

    Secara eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.
    Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:



    1. pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan dan keadilan didunia.
     2. mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
    3. hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
    4. persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
    5. memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
    6. memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
    7. melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.

    Berikut ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:

    1. Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H
     Ham adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh tuhan yang maha esa

     2. Laboratorium pancasila IKIP Malang.
     HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

     3. Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
    HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya

    4. John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.

    Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabt manusia.

    II. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA 

     Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM ) terdapat 5 jenis hak asai yang dimiliki setiap individu.
    - Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
    - Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
    - Hak sipil dan politik
    - Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
    - Hak ekonomi , sosial dan budaya.

    Menurut pasal 3-21 DUHAM :
    hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi:
    1. Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
    2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
    3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan / merendahkan derajat kemanusia
    4. Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
    5. Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
    6. Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
    7. Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
    8. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
    9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
    10. Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
    11. Hak atas perlindungan hukum
    12. Hak bergerak
    13. Hak memperoleh suaka
    14. Hak atas satu kebangsaan
    15. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
    16. Hak untuk mempunyai hak milih
    17. Hak bebas berfikir
    18. Hak menyatakan pendapat
    19. Hak berhimpun dan berserikat
    20. Hak menikmati pelayanan masyarakat

    Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:

     1. Hak atas jaminan sosial
    2. Hak untuk bekerja
    3. Hak atas hasil kerja
    4. Hak bergabung dan berserikat
    5. Hak atas istirahat
    6. Hak hidup dan kesehatan yang layak
    7. Hak pendidikan
    8. Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.

    III. PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA 

    Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasa-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional.
    Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi stqatus warga Negara.
    Pemberian hak sebagi warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan.

    Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
    1. Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
    2. Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
    3. Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat
    4. Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
    5. Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham
    6. Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
    7. Membentuk pusat kajian ham
    8. Meningkatkan peran aktif media massa
    ( Muladi ; orientasi pendalaman bidang tugas DPRD I dan DPRD II : 1997)

    Dalam penegakan HAM diindonesia perangkat ideology Pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada didalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Nisekoi - All Right Reserved

    ありがとう Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan